Definisi Pers
menurut UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers "Pers
adalah lembaga sosial serta wahana komunikasi massa yang melakukan kegiatan
jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,
serta menyampaikan informasi. Kegiatan jurnalistik ini dapat dilakukan dalam
bentuk suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik ataupun dalam
bentuk lainnya dengan memakai media cetak, media elektronika, maupun jenis
media lain yang tersedia".
Pers
adalah badan yang membuat penerbitan media massa secara berkala. Secara
etimologis, kata Pers (Belanda), atau Press (inggris),
atau presse (prancis), berasal dari bahasa latin, perssare dari
kata premere, yang berarti “Tekan” atau “Cetak”, definisi
terminologisnya adalah “media massa cetak” atau “media cetak”. Dan mempunyai makna berarti penyiaran secara tercetak atau publikasi secara dicetak.
Pengertian
Pers Secara Umum ialah media massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik
didalam bentuk tulisan, suara, dan juga gambar serta data serta grafik. Dalam
perkembangannya pers mempunyai dua pengertian, yakni pers dalam pengertian luas
dan pers dalam pengertian sempit.
Sejarah Pers di Indonesia
Pers senantiasa tunduk dan mengikuti sistem politik yang terjadi. Perkembangan pers di Indonesia dapat dilihat dari masa perjuangan hingga kini masa reformasi.
1. Masa Perjuangan
Pers di Indonesia
berkembang jauh sebelum negara Indonesia merdeka. Pers
dipergunakan oleh para pendiri bangsa sebagai alat perjuangan
untuk memperoleh kemerdekaan. Sejak pertengahan abad ke 18,
orang-orang Belanda mulai memperkenalkan penerbitan surat kabar di
Indonesia. Penguasa kolonial mengekang pertumbuhan pers (sistem pers
otoriter), penerbitnya terdiri dari orang-orang Belanda
sendiri. Tetapi surat kabar yang tumbuh pada akhir abad ke 19 hingga
awal abad berikutnya, juga merupakan sarana pendidikan dan latihan bagi
orang-orang Indonesia.
2. Masa Kemerdekaan / Orde Lama
Antara awal kemerdekaan dan sepanjang masa Demokrasi Terpimpin, hingga menjelang Orde Baru tahun 1966, kehidupan politik, terutama dunia kepartaian, sangat berpengaruh terhadap perkembangan pers
nasional. Pola pertentangan antara kelompok pemerintah dan kelompok
oposisi dalam dunia kepartaian juga ditumbuhkan dalam dunia pers,
sehingga timbul di satu pihak pers pendukung pemerintah (tepatnya
prokabinet) dan di lain pihak pers oposisi. Jadi pada masa ini pers media massa masih berpihak.
3. Masa Orde Baru
Pengembangan pers
nasional lebih lanjut diwujudkan dengan mengundangkan UU no 21 tahun
1982 sebagai penyempurnaan UU no 11/1966. Penciptaan lembaga Surat Izin
Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) mencerminkan usaha nyata ke arah
pelaksanaan kebebasan pers yang dikendalikan oleh pemerintah atau
kebebasan pers yang bertanggung jawab pada pemerintah, suatu bentuk
pengadopsian terhadap teori pers otoriter.
4. Era Reformasi
Pada tahun 1998, lahir gerakan reformasi terhadap rezim Orde Baru. Keberhasilan gerakan ini, melahirkan
peraturan perundangan-perundangan sebagai pengganti peraturan
perundangan yang menyimpang dari nilai-nilai Pancasila, UU no 40 tahun
1999 merupakan salah satu contoh. Sejak sistem politik Indonesia
mengundangkan UU no 40 tahun 1999, secara normatif, pers Indonesia telah
menganut teori pers tanggungjawab sosial (kebebasan pers yang
bertanggung jawab pada masyarakat/kepentingan umum).
Asas Kode Etik
Dewan Pers yang diketuai oleh Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA mengeluarkan Surat
Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 Tentang
Kode Etik Jurnalistik, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2006. Adapun butir-butir Kode Etik
Jurnalistik yaitu:
1. Wartawan
Indonesia bersikap independent, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan
tidak beritikad buruk.
2. Wartawan
Indonesia menempuh cara-cara yang
professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
3. Wartawan
lndonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak
mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak
bersalah.
4. Wartawan
Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.
5. Wartawan
Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila
dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
6. Wartawan
Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7. Wartawan
Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia
diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo,
informasi latar belakang, dan “off the record”
sesuai dengan kesepakatan.
8. Wartawan
Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau
diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit,
agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak
merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
9. Wartawan
Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali
untuk kepentingan public.
10.
Wartawan Indonesia
segera mencabut, meralat
dan memperbaiki berita yang
keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca,
pendengar, dan atau pemirsa.
11. Wartawan
Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara professional.
Asas
Dalam Kode etik jurnalistik terdapat sejumlah asas seperti :
1. Asas Demokratis, dimana berita harus disiarkan
secara berimbang dan independen
2. Asas Profesionalitas, yang berarti wartawan
Indonesia harus menguasai profesinya, baik dari segi teknik maupun filosofinya.
3. Asas Moralitas, wartawan tidak
menerima suap, tidak deskriminasi SARA dan gender, tidak menyebut identitas
korban kesusilaan, dan lainya.
4. Asas Supremasi Hukum, wartawan bukanlah
profesi yang kebal hukum. Sehingga wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk
kepada hukum yang berlaku.
Teori
Siebert
bersama Peterson dan Schramm menyebutkan ada empat teori tentang pers yang
dituangkan dalam bukunya yang berjudul Four
Theories of thr Press.
1. Teori otoriter, adalah pers yang mendukung
dan menjadi kepanjangan tangan kebijakan pemerintah yang sedang berkuasa dan
melayani negara. Teori ini muncul setelah mesin cetak ditemukan dan menjadi
dasar perkembangan pers komunis soviet. Dikenal sebagai sistem tertuayang lahir
sekitar abad 15-16 pada masa pemerintahan absolut. Pers
lebih digunakan untuk memberi informasi kepada rakyat mengenai apa yang penguasa
pikirkan, apa yang mereka inginkan, dan apa yang harus didukung oleh rakyat.
Berbagai kejadian yang akan diberitakan dikontrol oleh pemerintah
karenakekuasaan raja sangat mutlak
2. Teori liberal (libertarian), berkembang pada abad ke 17-18
sebagai akibat munculnya revolusi
industri, dan adanya tuntutan kebebasan pemikiran di negara barat yang disebut
aufklarung (pencerahan). pers harus mendukung fungsi membantu menemukan
kebenaran dan mengawasi pemerintah sekaligus sebagai media yang memberikan
informasi, menghibur, dan mencari keuntungan, pers bersifat swasta, dan siapaun yang mempunyai uang
yang cukup dapat menerbitkan media.
3. Teori tanggung jawab sosial, mengatakan
bahwa setiap orang yang memiliki suatu yang penting untuk dikemukakan harus
diberikan hak dalam forum, dan jika media tidak dianggap memenuhi kewajibannya,
maka ada pihak yang harus memaksanya. Dasar pemikiran sistem ini adalah sebebas-bebasnya
pers harus bisa bertanggung jawab kepada masyarakat tentang apa
yang diaktualisasikan.
4. Teori pers komunis sosial Pers dalam sistem ini merupakan alat
pemerintah atau partai dan menjadi bagian integral negara. Pers menjadi alat
atau organ partai yang berkuasa (partai komunis Uni Soviet).Dengan
demikian, segala sesuatu ditentukan oleh negara (partai). Kritik diijinkan
sejauh tidak bertentangan dengan ideologi partai.
Referensi :
Hutagalung, Inge.
“Dinamika Sistem Pers di Indonesia,” 2013, 8.
Lekir, Jl Hang.
“Implementasi Teori Pers dalam Pemberitaan Harian Republika” 03 (2020): 11.
Mauliansyah, Fiandy.
“Studi Perbandingan Konflik Pers Indonesia dan Pers Malaysia dalam Konteks
Nationality of Press dan Neighbor’s Press.” SOURCE : Jurnal Ilmu Komunikasi
3, no. 1 (October 30, 2018). https://doi.org/10.35308/source.v3i1.626.
Buku “HUKUM DAN ETIKA MEDIA MASSA (PANDUAN PERS,
PENYIARAN, DAN MEDIA SIBER)” oleh Drs. A. S. Haris Sumadiria, M.Si.
Comments
Post a Comment