PERS : Definisi, Sejarah, Asas Kode Etik, Teori, Sistem, Kebebasan & Konflik

 Definisi Pers
 
    menurut UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers "Pers adalah lembaga sosial serta wahana komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, serta menyampaikan informasi. Kegiatan jurnalistik ini dapat dilakukan dalam bentuk suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik ataupun dalam bentuk lainnya dengan memakai media cetak, media elektronika, maupun jenis media lain yang tersedia".
 
    Pers adalah badan yang membuat penerbitan media massa secara berkala. Secara etimologis, kata Pers (Belanda), atau Press (inggris), atau presse (prancis), berasal dari bahasa latin, perssare dari kata premere, yang berarti “Tekan” atau “Cetak”, definisi terminologisnya adalah “media massa cetak” atau “media cetak”. Dan mempunyai makna berarti penyiaran secara tercetak atau publikasi secara dicetak.

    Pengertian Pers Secara Umum ialah media massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik didalam bentuk tulisan, suara, dan juga gambar serta data serta grafik. Dalam perkembangannya pers mempunyai dua pengertian, yakni pers dalam pengertian luas dan pers dalam pengertian sempit.

Sejarah Pers di Indonesia

    Pers senantiasa tunduk dan mengikuti sistem politik yang terjadi. Perkembangan pers di Indonesia dapat dilihat dari masa perjuangan hingga kini masa reformasi.

1. Masa Perjuangan
    Pers di Indonesia berkembang jauh sebelum negara Indonesia merdeka. Pers dipergunakan oleh para pendiri bangsa sebagai alat perjuangan untuk memperoleh kemerdekaan. Sejak pertengahan abad ke 18, orang-orang Belanda mulai memperkenalkan penerbitan surat kabar di Indonesia. Penguasa kolonial mengekang pertumbuhan pers (sistem pers otoriter), penerbitnya terdiri dari orang-orang Belanda sendiri. Tetapi surat kabar yang tumbuh pada akhir abad ke 19 hingga awal abad berikutnya, juga merupakan sarana pendidikan dan latihan bagi orang-orang Indonesia.

2. Masa Kemerdekaan / Orde Lama
    Antara awal kemerdekaan dan sepanjang masa Demokrasi Terpimpin, hingga menjelang Orde Baru tahun 1966, kehidupan politik, terutama dunia kepartaian, sangat berpengaruh terhadap perkembangan pers nasional. Pola pertentangan antara kelompok pemerintah dan kelompok oposisi dalam dunia kepartaian juga ditumbuhkan dalam dunia pers, sehingga timbul di satu pihak pers pendukung pemerintah (tepatnya prokabinet) dan di lain pihak pers oposisi. Jadi pada masa ini pers media massa masih berpihak.

3. Masa Orde Baru
    Pengembangan pers nasional lebih lanjut diwujudkan dengan mengundangkan UU no 21 tahun 1982 sebagai penyempurnaan UU no 11/1966. Penciptaan lembaga Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) mencerminkan usaha nyata ke arah pelaksanaan kebebasan pers yang dikendalikan oleh pemerintah atau kebebasan pers yang bertanggung jawab pada pemerintah, suatu bentuk pengadopsian terhadap teori pers otoriter.

4. Era Reformasi 
    Pada tahun 1998, lahir gerakan reformasi terhadap rezim Orde Baru. Keberhasilan gerakan ini, melahirkan peraturan perundangan-perundangan sebagai pengganti peraturan perundangan yang menyimpang dari nilai-nilai Pancasila, UU no 40 tahun 1999 merupakan salah satu contoh. Sejak sistem politik Indonesia mengundangkan UU no 40 tahun 1999, secara normatif, pers Indonesia telah menganut teori pers tanggungjawab sosial (kebebasan pers yang bertanggung jawab pada masyarakat/kepentingan umum). 
 

 Asas Kode Etik

Dewan Pers yang diketuai oleh Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA mengeluarkan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2006. Adapun butir-butir Kode Etik Jurnalistik yaitu:

1. Wartawan Indonesia bersikap independent, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.
2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
3. Wartawan lndonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.
5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
6.  Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the recordsesuai dengan kesepakatan.
8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan public.
10.  Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara professional. 

 Asas

    Dalam Kode etik jurnalistik terdapat sejumlah asas seperti :

    1. Asas Demokratis, dimana berita harus disiarkan secara berimbang dan                independen

    2. Asas Profesionalitas, yang berarti wartawan Indonesia harus menguasai              profesinya, baik dari segi teknik maupun filosofinya. 

    3. Asas Moralitas, wartawan tidak menerima suap, tidak deskriminasi SARA dan         gender, tidak menyebut identitas korban kesusilaan, dan lainya.

    4. Asas Supremasi Hukum, wartawan bukanlah profesi yang kebal hukum. Sehingga           wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku.

Teori

Siebert bersama Peterson dan Schramm menyebutkan ada empat teori tentang pers yang dituangkan dalam bukunya yang berjudul Four Theories of thr Press. 

1. Teori otoriter, adalah pers yang mendukung dan menjadi kepanjangan tangan kebijakan pemerintah yang sedang berkuasa dan melayani negara. Teori ini muncul setelah mesin cetak ditemukan dan menjadi dasar perkembangan pers komunis soviet. Dikenal sebagai sistem tertuayang lahir sekitar abad 15-16 pada masa pemerintahan absolut. Pers lebih digunakan untuk memberi informasi kepada rakyat mengenai apa yang penguasa pikirkan, apa yang mereka inginkan, dan apa yang harus didukung oleh rakyat. Berbagai kejadian yang akan diberitakan dikontrol oleh pemerintah karenakekuasaan raja sangat mutlak

2.  Teori liberal (libertarian), berkembang pada abad ke 17-18 sebagai akibat munculnya revolusi industri, dan adanya tuntutan kebebasan pemikiran di negara barat yang disebut aufklarung (pencerahan). pers harus mendukung fungsi membantu menemukan kebenaran dan mengawasi pemerintah sekaligus sebagai media yang memberikan informasi, menghibur, dan mencari keuntungan, pers bersifat swasta, dan siapaun yang mempunyai uang yang cukup dapat menerbitkan media.

3.  Teori tanggung jawab sosial, mengatakan bahwa setiap orang yang memiliki suatu yang penting untuk dikemukakan harus diberikan hak dalam forum, dan jika media tidak dianggap memenuhi kewajibannya, maka ada pihak yang harus memaksanya. Dasar pemikiran sistem ini adalah sebebas-bebasnya pers harus bisa bertanggung jawab kepada masyarakat tentang apa yang diaktualisasikan. 

4.  Teori pers komunis sosial Pers dalam sistem ini merupakan alat pemerintah atau partai dan menjadi bagian integral negara. Pers menjadi alat atau organ partai yang berkuasa (partai komunis Uni Soviet).Dengan demikian, segala sesuatu ditentukan oleh negara (partai). Kritik diijinkan sejauh tidak bertentangan dengan ideologi partai.

 

Referensi :


Hutagalung, Inge. “Dinamika Sistem Pers di Indonesia,” 2013, 8.

Lekir, Jl Hang. “Implementasi Teori Pers dalam Pemberitaan Harian Republika” 03 (2020): 11.

Mauliansyah, Fiandy. “Studi Perbandingan Konflik Pers Indonesia dan Pers Malaysia dalam Konteks Nationality of Press dan Neighbor’s Press.” SOURCE : Jurnal Ilmu Komunikasi 3, no. 1 (October 30, 2018). https://doi.org/10.35308/source.v3i1.626.

Buku “HUKUM DAN ETIKA MEDIA MASSA (PANDUAN PERS, PENYIARAN, DAN MEDIA SIBER)” oleh Drs. A. S. Haris Sumadiria, M.Si.

 

Comments